Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan
Advertisement . Scroll to see content

Napi Asimilasi di Tabalong Kembali Berulah Mencuri Emas

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:09:00 WIB
Napi Asimilasi di Tabalong Kembali Berulah Mencuri Emas
Ilustrasi. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Narapidana asimilasi kasus pemerkosaan berinisial RE (26) ditangkap Polres Tabalong, Kalimantan Selatan karena kembali berulah. Pelaku mencuri emas dan uang di kawasan Tanjung Baru.

"Barang bukti yang berhasil kami sita satu cincin emas dengan berat tiga gram dan uang tunai Rp1,1 juta," ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Kamis (11/6/2020) malam.

Muchdori mengatakan, pelaku mencuri cincin emas dan uang milik korban SS (71) asal warga Kelurahan Mabuun. Kemudian polisi menangkap pelaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur menambahkan sebelumnya tersangka RE divonis hukuman tiga tahun dan menjalani proses hukum di Lapas Klas III Tanjung selama 1 tahun 8 bulan dan kemudian mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.

“Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka RE setelah mendapatkan asimilasi. Seharusnya sadar tidak lagi melakukan kejahatan," kata Matnur.

Matnur mengimbau kepada masyarakat agar bisa cepat melapor apabila melihat atau mengalami peristiwa pidana. "Laporkan saja apa bila ada aksi kriminalitas, kami akan cepat menindaklanjuti agar pelaku cepat tertangkap," ucap dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut