Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Ini Syarat Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:45:00 WIB
Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Ini Syarat Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler
Ilustrasi. (Foto AFP).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerapkan aturan persyaratan dan prosedur pengembalian setoran perjalanan ibadah haji (BPIH) bagi jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci. Hingga saat ini tercatat sebanyak 198.765 calon jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441H/2020M.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH:

1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera mentransfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan mengonfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ucapnya.

Sementara bagi calon jemaah haji yang batal berangkat telah meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Keputusan itu mempertimbangkan resiko penularan virus corona atau Covid-19.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut