Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal
Advertisement . Scroll to see content

WNI Disandera Bandar Judi Online, Keluarga Diminta Tebusan Rp20 Juta

Rabu, 16 Juni 2021 - 13:51:00 WIB
WNI Disandera Bandar Judi Online, Keluarga Diminta Tebusan Rp20 Juta
Proses pemulangan Haikal (16), WNI yang disandera bandar judi online di Sarawak, Malaysia. (Foto: KJRI Kuching)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban sandera majikan warga negara Malaysia yang merupakan bandar judi online. Keluarga korban diminta menebus Rp20 juta.

Korban yakni Haikal (16), warga Sanggau, Kalimantan Barat. Dia bekerja sebagai operator judi online di Kuching, Sarawak, Malaysia.

"Pada akhir bulan Mei 2021 lalu kami mendapatkan pengaduan dari salah satu keluarga Haikal. Keluarga tersebut mengadu anaknya telah disandera oleh majikannya warga negara Malaysia yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak dan meminta tebusan Rp20 juta untuk membebaskan Haikal," ujar Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno dihubungi, Rabu (16/6/2021).

Dia menjelaskan, korban masuk ke Malaysia pada pertengahan Mei 2021 karena diajak temannya. Namun korban mengaku tak bisa bekerja sebagai operator judi online.

Korban mengeluh ingin pulang. Namun majikan korban tak mengizinkan, dan malah meminta keluarganya mengirim uang Rp20 juta sebagai tebusan agar korban bisa pulang ke Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut