Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Pontianak Tegaskan Tak Ada ASN Terima Bansos

Jumat, 26 November 2021 - 08:21:00 WIB
Wali Kota Pontianak Tegaskan Tak Ada ASN Terima Bansos
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan tidak ada ASN menerima bansos.(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di Pontianak yang mendapat bantuan sosial (bansos). Dia memastikan ASN yang menerima bansos akan diberi sanksi.

"Meski belum ada aturan yang melarang, saya pastikan akan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait bansos," kata Edi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/11/2021).

Edi menjelaskan penyaluran bansos dari pemerintah pusat dilakukan berdasarkan data yang diverifikasi dan divalidasi setiap enam bulan di Kota Pontianak.

Pemerintah kota berusaha memastikan bantuan sosial sampai ke sasaran yang tepat dan akan mengenakan sanksi kepada aparat pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan bantuan sosial.

"Kita harapkan masyarakat yang menerima bansos memang yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan bantuan," katanya.

Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa ada 31.624 ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kementerian Sosial sudah meminta pemerintah daerah memeriksa ulang data-data pegawai negeri sipil yang terindikasi menerima bantuan sosial dari pemerintah meski sebenarnya mereka tidak berhak menerimanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut