Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 7 Pelaku TPPO di Sanggau, Amankan 32 Korban dari Berbagai Daerah

Jumat, 09 Juni 2023 - 09:14:00 WIB
Polisi Tangkap 7 Pelaku TPPO di Sanggau, Amankan 32 Korban dari Berbagai Daerah
Polres Sanggau menangkap tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Polres Sanggau)
Advertisement . Scroll to see content

SANGGAU, iNews.id - Polres Sanggau, Kalimantan Barat membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada tujuh orang yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Adapun tersangka diamankan di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu dan Polsek Tayan," kata Kapolres Sanggau AKBP Agus Candra Kusumah dalam keterangan pers di Sanggau, Kamis (8/6/2023).

Polres Sanggau menangkap tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Polres Sanggau)
Polres Sanggau menangkap tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Polres Sanggau)

Para tersangka adalah SPD, W, YO, R, ADS, Y dan AG. Mereka berperan mengatur pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Dalam kasus ini ada 32 orang yang menjadi korban TPPO. Mereka terdiri atas 16 laki-laki, 9 perempuan dan 7 anak di bawah umur.

Modus para pelaku yakni dengan merekrut, menampung serta membawa para korban calon PMI ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sekayang dan Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau.

"Asal korban yaitu Makassar, NTB, NTT, Lampung, Jatim dan Sultra," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut