Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Kalbar Terbitkan SE, Obat Antibiotik Tak Boleh Dijual Bebas Tanpa Resep Dokter

Kamis, 01 Desember 2022 - 10:55:00 WIB
Gubernur Kalbar Terbitkan SE, Obat Antibiotik Tak Boleh Dijual Bebas Tanpa Resep Dokter
Gubernur Sutarmidji. (Foto: Pemprov Kalbar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan obat antibiotik. SE ini terkait beredarnya obat-obatan antibiotik yang dijual bebas di Kalbar.

"Surat Edaran ini tentang tidak boleh menjual obat antibiotik sembarang, karena pada dasarnya harus dengan resep dokter dan penggunaannya harus teratur," ujar Sutarmidji di Pontianak, Rabu (30/11/2022).

Dia juga meminta Balai POM berperan penting dengan peredaran obat-obatan antibiotika yang dijual bebas ini. Sebab, mulai ada kasus yang timbul dari penggunaan antibiotika ini. 

"Dengan kasus-kasus yang timbul seperti misalnya kasus gagal ginjal kemarin, ke depan balai POM yang harus berperan penting," tuturnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini juga mengingatkan agar SE tersebut tidak dilanggar. Pemprov Kalbar menurutnya akan mengawasi penerapan SE ini di lapangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut