Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Lois Owien Ditangkap, Mabes Polri: Dia Sebarkan Berita Bohong

Senin, 12 Juli 2021 - 16:52:00 WIB
Dokter Lois Owien Ditangkap, Mabes Polri: Dia Sebarkan Berita Bohong
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menangkap dokter Lois Owien terkait penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Polisi menyebut perempuan tersebut menyebarkan berita bohong yang menghalangi penanggulangan Covid-19.

"dr L sebarkan berita bohong dan atau siarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat timbulkan keonaran di rakyat atau halangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Dia menjelaskan, berita bohong atau hoaks itu disebarkan dr Lois melalu tiga platform media sosial (medsos) yang berbeda. Unggahan tersebut dijadikan barang bukti untuk menangkap dr Lois, termasuk tangkapan layar atau screenshot pernyataannya di medsos tersebut. 

"Barang bukti diamankan berupa screenshoot postingan medsos. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Polisi menangkap dr Lois Owien karena menyebarkan berita bohong (hoaks). (Foto: Ist)
Polisi menangkap dr Lois Owien karena menyebarkan berita bohong (hoaks). (Foto: Ist)

Menurutnya, penangkapan dr Lois juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Namun polisi belum memunculkan pasal yang dikenakan untuk dr Lois.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut