Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Kalsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi di Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Berada di Pedalaman Kalbar, Desa Titian Hulu Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 09 Desember 2022 - 14:10:00 WIB
Berada di Pedalaman Kalbar, Desa Titian Hulu Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mewakili Desa Titian Hulu menerima pengharaan keterbukaan informasi publik di Jakarta, Kamis (8/12/2022). (Foto: Setda Kapuas Hulu)
Advertisement . Scroll to see content

KAPUAS HULU, iNews.id - Desa Titian Kuala di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi publik. Desa yang berada di pedalaman ini meraih peringkat terbaik keempat nasional.

"Desa Titian Kuala patut menjadi contoh. Meskipun berada di pedalaman Kalbar, Desa Titian dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi desa-desa lainnya," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat di Putussibau, Jumat (9/12/2022).

Wahyudi mewakili Desa Titian Kuala menerima penghargaan tersebut di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Dia mengatakan, sebelumnya tim dari pemerintah pusat datang langsung ke Desa Titian Kuala untuk memonitor keterbukaan informasi publik. Hasil penilaian tim tersebut menempatkan Desa Titian Kuala sebagai peringkat keempat terbaik tingkat nasional.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik di Desa Titian Kuala membuat penyelenggaraan pemerintah desa berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa Titian Kuala mudah mengakses atau mengetahui kinerja pemerintah desa dan menampung aspirasi masyarakat.

"Desa Titian Kuala patut menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut