Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Antigen dan PCR, Kadinkes Kalbar Tegaskan Berlaku yang Sudah Vaksin Kedua

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:55:00 WIB
Bebas Antigen dan PCR, Kadinkes Kalbar Tegaskan Berlaku yang Sudah Vaksin Kedua
Penumpang di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menghapus tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Namun hal itu hanya berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

"Kita akan mengikuti SE tersebut. Namun kita akan melihat apakah penumpang tersebut sudah mendapatkan (vaksinasi) V1 dan V2 serta booster," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Hery Agung di Pontianak, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, bagi penumpang yang bisa menunjukkan bukti vaksinasi dosis satu dan dua apalagi booster tidak akan diminta menunjukkan hasil tes antigen.

Namun yang belum mendapat vaksin dosis kedua tetap berlaku syarat hasil negatif Covid-19.

"Jadi ini kita lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga mendorong pelaksanaan vaksinasi," tuturnya. 

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (7/3/2022) mengumumkan pelonggaran syarat perjalanan domestik sebagai transisi menuju aktivitas normal.

Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR asalkan sudah dua kali mendapat vaksin Covid-19.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut