Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mikrobus Terbakar Hebat di Tol Jakarta-Cikampek, Api dari Bagian Mesin
Advertisement . Scroll to see content

5 Lahan di Pontianak Disegel karena Terbakar, Pemilik Dianggap Lalai

Sabtu, 27 Februari 2021 - 17:07:00 WIB
5 Lahan di Pontianak Disegel karena Terbakar, Pemilik Dianggap Lalai
Pemkot Pontianak menyegel lima lahan terbakar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang menyegel lima lahan yang terbakar. Penyegelan bagian dari sanksi kepada pemilik lahan yang sengaja membakar lahan atau lalai membiarkan kebakaran.

Penyegelan tersebut dilakukan pada Sabtu (27/2/2021), di lima lahan yang terdapat di Kecamatan Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan.

"Harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," kata Edi.

Menurut Edi, kebakaran lahan ini telah mengakibatkan kerugian banyak pihak. Tindakan penyegelan dilakukan bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan tersebut.

Terkait kebakaran di lima lahan yang disegel itu, Polresta Pontianak telah mengamankan dua orang. Ada kecurigaan, pembakaran lahan itu bagian dari persiapan untuk penggunaan lahan.

"Dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan," ujarnya. 

Edi menjelaskan, sanksi untuk lahan yang disegel ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2018. Selain ganti rugi, juga tidak boleh memanfaatkan lahan selama lima tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut