Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Viral di Medsos, Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Sabtu, 12 Februari 2022 - 08:08:00 WIB
Viral di Medsos, Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara
PN Tulunggagung memvonis tiga bulan penjara pelaku penganiayaan kucing yang viral di media sosial. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa penganiayaan hewan, AZ (23). Aksi AZ menganiaya kucing sempat viral di media sosial (medsos).

"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat (11/2/2022).

Sidang putusan digelar secara daring dengan terdakwa AZ mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut