Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWNU Jatim Belum Putuskan Sound Horeg Haram, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Uang Kripto Haram, PWNU Jatim Akan Bahas di Muktamar NU Lampung

Selasa, 02 November 2021 - 22:06:00 WIB
Uang Kripto Haram, PWNU Jatim Akan Bahas di Muktamar NU Lampung
PWNU Jatim akan membahas pengharaman uang Kripto dalam Muktamar NU di Lampung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) berencana menjadwalkan pembahasan pengharaman uang kripto dalam Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-34 NU di Lampung, Desember 2021. Uang Kripto tersebut diqiyaskan dengan judi.

Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif mengatakan,  proses cryptocurrency atau uang kripto haram, karena tidak ada dana materinya, sehingga tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital seperti Saham, GoPay, dan OVO.

Selain itu, kata dia, fluktuasi pada jual beli uang kripto sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp1 miliar, maka bisa menjadi Rp1,5 miliar, atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.

"Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin, Selasa (2/11/2021).

Karena itu, dia mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto, karena hukumnya haram dan telah melalui forum diskusi yang diumumkan di Surabaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut