Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer
Advertisement . Scroll to see content

Tipu Puluhan Nasabah, Bos Properti Sidoarjo Yoyok Triyogo Dijebloskan ke Penjara 

Selasa, 19 September 2023 - 09:55:00 WIB
Tipu Puluhan Nasabah, Bos Properti Sidoarjo Yoyok Triyogo Dijebloskan ke Penjara 
Bos properti Yoyok Triyogo saat digelandang ke Mapolresta Sidoarjo. (Pramono Putra).
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Bosproperti atau pengembang perumahan di Sidoarjo, Yoyok Triyogo, dijebloskan ke penjara. Yoyok ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat penipuan jual beli perumahan dengan korban puluhan nasabah atau pembeli. 

Aksi kejahatan Pemilik PT Syufa Tata Graha terungkap setelah puluhan pemilik rumah di kawasan Perumahan Premium Regency Sidoarjo melaporkannya ke polisi. Sebab, mereka tidak kunjung mendapatkan sertifikat atas rumah yang sudah dibeli. 

Puluhan korban yang telah melunasi pembelian rumah tidak bisa mengambil sertifikat hak milik rumahnya. Setelah ditelusuri, sertifikat tersebut dijaminkan tersangka ke pihak bank pemberi layanan kredit. 

"Korban sudah menempati dan melunasi rumah. Tapi sampai saat ini korban belum memiliki kepastian untuk mendapatkan surat hak milik. Meraka tidak diberikan sertifikat," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (19/9/2023). 

Kusumo mengatakan, sertifikat perumahan seharusnya sudah dibagikan atas nama masing-masing pembeli. Namun faktanya sertifikat itu masih atas nama tersangka diagunkan kepada bank untuk kepentingan pribadi. 

Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka yang dikenal sering berpindah-pindah tempat tinggal ini ditahan di Polresta Sidoarjo. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut