Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Pria yang Viral Cubit Anak di Surabaya Ternyata Ayah Kandung

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:00:00 WIB
Terungkap! Pria yang Viral Cubit Anak di Surabaya Ternyata Ayah Kandung
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty beri keterangan soal kasus viral pria cubit anak kecil yang ternyata ayah kandung . (Foto: iNews/Nursyafei)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Polisi bergerak cepat menangkap pria bermasker yang viral menganiaya anak kecil hingga menangis kesakitan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, depan salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku ternyata ayah kandung dari anak tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengatakan, pelaku berinisial GA diamankan usai polisi memeriksa CCTV di sekitar TKP. Selanjutnya pelaku dibawa untuk diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Jadi kami sudah temukan pria yang viral di media sosial cubit paha anak kecil di depan hotel wilayah Surabaya. Pelaku diamankan yang ternyata Bapak kandung sendiri," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya dari pemeriksaan, tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku untuk mendisiplinkan anaknya. Sebab anaknya hiperaktif.

"Jadi anaknya hiperaktif dan Bapaknya kesulitan mengendalikannya karena rewel lalu mencubit untuk mendiamkan bukan marah. Namun Bapaknya memang agak kelewatan," kata Rina.

Atas perbuatannya, pelaku GA dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya," ucapnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut