Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akhir Pernikahan Viral di Pacitan, Kakek Pemberi Mahar Rp3 M Ditahan Diduga Palsukan Cek
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Fakta Mengejutkan Kakek Viral Nikahi Gadis dengan Mahar Cek 3 Miliar 

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:04:00 WIB
Terungkap Fakta Mengejutkan Kakek Viral Nikahi Gadis dengan Mahar Cek 3 Miliar 
Kasus pernikahan viral, kakek berusia 74 tahun dengan gadis 24 tahun asal Kecamatan Bandar, Pacitan akhirnya terbongkar dengan fakta mengejutkan. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

PACITAN, iNews.id – Kasus pernikahanviral antara Tarman, kakek berusia 74 tahun dengan Sheila Arika, gadis 24 tahun asal Kecamatan Bandar, Pacitan akhirnya terbongkar dengan fakta mengejutkan. Mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan simbol kemewahan dalam pernikahan tersebut ternyata palsu.  

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif utama Tarman memalsukan cek bukan sekadar untuk menunjukkan kekayaan semu, melainkan agar keluarga Sheila percaya bahwa dai mampu memberikan kehidupan layak. 

Dalam pemeriksaan, Tarman mengaku sengaja membuat cek palsu agar terlihat sebagai orang kaya. Dengan cara itu, dia berharap keluarga Sheila menerima dirinya sebagai suami meski perbedaan usia mencapai setengah abad.  

"Biar istri saya mau, hanya itu," kata Tarman.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa hasil analisis forensik dan keterangan saksi ahli memastikan tanda tangan serta nomor seri cek tidak valid. 

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pemalsuan dilakukan dengan tujuan menipu keluarga korban. “Motif pelaku jelas, ingin meyakinkan keluarga korban bahwa dia orang berada,” ujar AKBP Ayub.  

Dari pernikahan yang semula viral karena mahar fantastis, kasus ini berubah menjadi pelajaran pahit tentang motif manipulasi demi status sosial dan penerimaan keluarga.

"Yang bersangkutan pernah menjadi residivis dan kami sampaikan juga kepada keluarga. Pasal yang kami kenakan, yaitu Pasal 263 mengenai pemalsuan dokumen atau surat  dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun," ujar AKBP Ayub.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut