Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja
Advertisement . Scroll to see content

Terganjal Aturan Hukum, Siswa Miskin di Surabaya Gagal Sekolah Gratis

Rabu, 08 November 2017 - 19:22:00 WIB
Terganjal Aturan Hukum, Siswa Miskin di Surabaya Gagal Sekolah Gratis
Pemkot Surabaya Jatim gagal menerapkan sekolah gratis bagi siswa SMA tidak mampu akibat terganjal aturan hukum. (Foto: Dok.SINDOnews.com)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Harapan siswa miskin di Kota Surabaya, Jawa Timur untuk tetap bisa bersekolah gratis di tingkat SMA/SMK sirna sudah. Sebab, aturan tetap tidak membolehkan adanya bantuan lintas kewenangan sebagaimana terjadi di sekolah lanjutan atas itu.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismahari, Rabu (8/11/2017) sore. Risma mengaku sebelum memutuskan kebijakan itu sudah meminta pertimbangan dari ahli hukum, kejaksaan dan kepolisian terkait permohonan untuk memberikan bantuan kepada siswa/siswi SMA/SMK kurang mampu. Namun hasilnya nihil. Sebab, aturan tetap tidak membolehkan.

“Ingin sekali kami ikut intervensi terhadap siswa tidak mampu di Surabaya. Tetapi tetap tidak bisa. Saya sudah konsultasi. Semua aturan sudah dirunut untuk dicari celahnya. Ternyata tetap tidak bisa,” tandas mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Risma menyampaikan, Pemkot Surabaya selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Di antaranya sudah pernah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Pemkot juga telah menganalisa hal ini bahkan sebelum disidangkan di Mahkaman Konstitusi.

“Jadi kami sudah kaji jauh-jauh hari. Bukan hanya sebulan atau sekarang ini. Kenapa aku berjuang setengah mati saat itu nggak ada yang care?,” sambung wali kota.

Pemkot juga sempat berkirim surat ke pemerintah provinsi tertanggal 8 dan 22 Februari 2017 lalu. Isinya meminta Pemerintah Provinsi Jatim untuk membebaskan SPP bagi siswa tidak mampu di Surabaya. Namun, pemerintah provinsi hanya menyanggupi. Itu pun hanya sebagian saja.

Situasi inilah yang mengundang kekhawatiran banyak pihak. Pasalnya, jumlah siswa tidak mampu di Surabaya cukup tinggi. Mencapai 11038 siswa. Jumlah ini belum termasuk puluhan siswa yang terpaksa drop out dan tidak melanjutkan sekolah selepas lulus SMP karena kesulitan biaya.

Begitulah, sejak kewenangan SMA/SMK beralih ke provinsi (UU 23/2014 tentang pemerintah daerah), Pemkot Surabaya tidak bisa lagi intervensi. Termasuk pembiayaan bagi siswa tidak mampu. Padahal, selama ini ribuan siswa miskin di Kota Pahlawan itu telah ditanggung oleh APBD melalui program Biaya Operasional Pendidikan Daerah (Bopda).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut