Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Ingatkan Jual Beli Rokok Ilegal di Surabaya Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Kamis, 24 November 2022 - 18:02:00 WIB
Satpol PP Ingatkan Jual Beli Rokok Ilegal di Surabaya Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara
Satpol PP mengingatkan praktik jual beli rokok ilegal di Surabaya bakal dikenakan saksi lima tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Satpol PP menegaskan masyarakat atau pedagang yang melakukan praktik jual beli rokok ilegal di Surabaya bakal dikenakan sanksi. Hukuman itu berupa penjara maksimal selama lima tahun.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Pemkot Surabaya telah menggandeng jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya beserta Bea dan Cukai Sidoarjo terus melakukan sosialisasi upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal.

"Kemarin (Rabu), kami melakukan sosialisasi kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan," kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Menurut dia, tujuan dari sosialisasi ini agar para Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. 

"Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya," kata Eddy.

Eddy menyampaikan, selain kepada Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sosialisasi juga menyasar pedagang dan toko kelontong di 31 kecamatan se-Surabaya. Bukan hanya pedagang, pemkot juga menyosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

"Pada 15 dan 17 November 2022, kami melakukan sosialisasi di empat kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa," kata Eddy.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung mengatakan, seiring meningkatnya harga bea dan cukai di tahun 2023, tentunya rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut