Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Ini Aniaya Pria yang Selingkuhi Istri hingga Hamil dan Melahirkan sampai Tewas

Senin, 20 Desember 2021 - 22:53:00 WIB
Residivis Ini Aniaya Pria yang Selingkuhi Istri hingga Hamil dan Melahirkan sampai Tewas
Pelaku penganiayaan saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (20/12/2021). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kasus penganiayaan laki-laki di Surabaya hingga tewas, Sabtu (18/12/2021) malam lalu akhirnya terbongkar. Korban bernama Abdul Halim (33) warga Tambakwedi Surabaya tewas setelah dianiaya pelaku bernama Abdul Wahid (25) warga Madura. 

Hasil penyelidikan polisi, pelaku tega menganiaya korban hingga tewas karena korban selingkuh dengan istrinya selama dia berada di penjara. Atas perselingkuhan itu, istri pelaku bahkan hamil dan melahirkan. 

Korban Abdul Halim sempat dirawat intensif di rumah sakit karena menderita luka bacok serius di bagian bahu dan perut. Namun korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (19/12/2021) kemarin. Sementara pelaku langsung ditangkap saat berada di rumahnya Desa Kumis, Sampang, Madura. 
 
Di hadapan petugas, pelaku tak menunjukkan sikap bersalahnya. Sebab dia meyakini bahwa korban merupakan laki-laki yang mengamili istrinya. "Beberapa waktu lalu saya dipenjara. Begitu keluar ternyata istri saya hamil. Istri saya cerita dihamili korban. Kemudian setelah itu saya cari dia (korban)," katanya, Senin (20/12/2021).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino menuturkan peristiwa penganiayaan dilatarbelakangi motif asmara. Pelaku mengaku sakit hati lantaran istrinya dihamili oleh korban. 

"Janin hasil dari hubungan gelap dengan korban baru disadari pelaku bulan juni 2021 silam, sesaat dirinya baru keluar dari penjara karena kasus curat," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat tiga dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut