Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Rampas HP dan Bunuh Korban, 2 Pemuda di Bojonegoro Ini Diringkus Polisi 

Selasa, 07 September 2021 - 09:15:00 WIB
Rampas HP dan Bunuh Korban, 2 Pemuda di Bojonegoro Ini Diringkus Polisi 
Dua pelaku perampasan dan pembunuhan diamankan di Polres Bojonegoro, Selasa (7/9/2021). (Foto: iNews.id/Dedi Mahdi).
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Dua pemuda diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku berinisial DA (20) dan FI (19) warga Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Bojonegoro ini ditangkap setelah merampas HP dan menghabisi korban. 

Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kanor. Salah seorang pelaku bahkan terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. 

Kasus perampasan HP yang berujung pembunuhan ini bermula saat kedua pelaku berkeliling mencari sasaran. Tiba di lokasi, kedua pelaku mendapati korban tengah sendiri. Saat itulah kedua pelaku menghampiri korban merampas HP-nya. 

"Korban sempat mempertahankankan HP dan melakukan perlawanan. Tetapi, kedua pelaku justru menusukkan pisau ke bagian perut korban hingga tujuh kali," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (6/9/2021). 

Eva mengatakan, korban sempat mendapatkan perawatan selama tujuh hari di rumah sakit. Namun, karena luka yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia. 

Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku terbilang kejam, meski masih berusia remaja. Keduanya tak segan melukai bahkan menghabisi korbannya bila melawan. "Saat beraksi dia selalu bawa senjata tajam. Pengakuannya, ini baru pertama kali dilakukan," ujarnya. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau lipat, HP, pakaian dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku beraksi. "Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut