Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, PKL di Sentra Wisata Kuliner Surabaya Dibebaskan dari Retribusi

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:02:00 WIB
PPKM Darurat, PKL di Sentra Wisata Kuliner Surabaya Dibebaskan dari Retribusi
Petugas melakukan penyekatan selama PPKM Darurat di Kota Surabaya. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh kota ini selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban para PKL.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, selama PPKM Darurat, pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Kondisi ini otomatis membuat pendapatan para pedagang juga menurun.

“Menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Makanya kami lakukan pembebasan khusus selama bulan Juli 2021,” kata Widodo, Selasa (20/7/2021).

Pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK di 49 titik lokasi yang tersebar di Surabaya. Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat. 

“Kami cek terus hasil penjualan melalui kasir yang memang mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar pedagang tidak terbebani.” ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut