Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tak Beri Izin Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya

Jumat, 24 Agustus 2018 - 14:46:00 WIB
Polisi Tak Beri Izin Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menyatakan tidak memberi izin keramaian terhadap kegiatan Deklarasi Ganti Presiden 2019 yang rencananya digelar di Surabaya pada hari Minggu (26/8/2018) mendatang.

"Polda Jatim tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) karena memang tidak ada surat pemberitahuan yang masuk ke kami," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Jumat (24/8/2018).

Dia mengatakan, kalaupun di lapangan kegiatan itu tetap digelar, Polda Jatim akan mempertanyakan terkait izin penyampaian pendapat di muka umum.

"Apalagi di hari libur itu kan tidak boleh menyatakan pendapat di muka umum. Kami pasti tidak mengeluarkan STTP untuk rencana aksi itu," katanya.

Ditanya apakah Polda Jatim akan membubarkan aksi tersebut jika tetap digelar, Barung mengatakan akan melihat dulu eskalasi yang terjadi di lapangan.

"Kami akan melihat eskalasi di lapangan untuk tindakan selanjutnya. Kami bergerak demi ketertiban masyarakat luas," ucapnya, menegaskan.

Sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan Deklarasi Relawan Ganti Presiden 2019 (RGP 2019) Jawa Timur berencana menggelar deklarasi di Tugu Pahlawan Surabaya pada Minggu (26/8/2018). Surat pemberitahuan aksi tersebut bahkan sudah menyebar di media sosial.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut