Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Personel Polres Ponorogo Razia Balon Udara dan Petasan, Pelaku Kabur saat Petugas Mendekat

Senin, 25 Mei 2020 - 16:09:00 WIB
Personel Polres Ponorogo Razia Balon Udara dan Petasan, Pelaku Kabur saat Petugas Mendekat
Petasan dan balon udara yang disita personel Polres Ponorogo. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)
Advertisement . Scroll to see content

PONOROGO, iNews.id – Aparat dari Polres Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) melakukan raziabalon udara dan petasan, Senin (25/5/2020). Hasilnya, petugas menyita belasan balon udara dan ratusan petasan.

Petugas dari Polres Ponorogo tampak berusaha mengevakuasi balon udara yang akan diterbangkan di daerah Sumoroto Ponorogo, Senin (25/5/2020) pagi. Karena terus meledak, polisi harus menunggu sampai petasan habis sehingga balon udara akhirnya berhasil disita.

Selain di kawasan Sumoroto, polisi juga melakukan razia dan penyitaan belasan balon ludara dari sejumlah tempat di Ponorogo. Namun, sebagian juga sudah diterbangkan warga.

“Ada 14 balon udara yang disita petugas,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, Senin (25/5/2020).

Selain mengamankan balon udara, polisi juga mengamankan ratusan petasan yang dikaitkan dengan balon. Tidak ada pelaku yang diamankan dalam razia ini karena semua warga kabur saat polisi mendekati lokasi.

Sebagai informasi, menerbangkan balon udara dianggap menjadi tradisi saat Lebaran di Ponorogo. Padahal, menerbangkan balon udara dapat membahayakan penerbangan pesawat.

Polisi sudah mengimbau agar warga tidak lagi menerbangkan balon udara. Sayang, masih ada saja warga yang menerbangkan. Akhirnya, polisi menggelar razia dan penyitaan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut