Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bojonegoro, Karyawan Swasta Tewas Ditabrak Truk Saat Berhenti di Lampu Merah
Advertisement . Scroll to see content

Pengantin Baru di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara Gegara Gelar Pesta Pernikahan

Sabtu, 02 Januari 2021 - 19:13:00 WIB
Pengantin Baru di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara Gegara Gelar Pesta Pernikahan
Polres Bojonegoro saat menunjukkan tersangka dan barang bukti gegara gelar hajatan pernikahan. (Foto: iNews/dedi Mahdi)
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Pengantin baru di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dijebloskan polisi ke penjara. Dia dijerat pasal penghasutan lantaran mengajak masyarakat datang ke acara pesta pernikahannya tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Identitas pengantin yang dijadikan tersangka yakni berinisial FNK (30) warga Dusun Mendek, Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Ditangkap anggota Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hary Purwanto mengatakan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan. Dia juga diduga melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan di masa pandemi Covid-19.

"Tersangka ini merupakan pengantin baru yang menggelar hajatan tanpa izin keramaian dari Polres maupun Satgas Covid," ujar Iwan, Sabtu (2/1/2021).

Menurutnya, ada upaya dari tersangka dengan mengajak warga datang ke hajatan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Tersangka diketahui sengaja melangsungkan pesta pernikahan tanpa izin maupun koordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 setempat.

"Tersangka hasut melalui grup WhatsApp dan mengajak datang ke acara. Saat itu, massa kurang lebih 500 orang datang yang tidak sesuai aturan," katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, dokumentasi foto dan video acara pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan. Dia dijerat pasal berlapis,di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan serta Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut