Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Selasa, 03 Januari 2023 - 13:01:00 WIB
Pemkot Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus denda keterlambatan pelaporan kelahiran. Kebijakan baru tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2023. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, mengatakan, penghapusan denda administrasi itu berdasarkan Instruksi wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022. 
 
“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Agus, Selasa (3/1/2023).
 
Dia memastikan, penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran. Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan. 

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut