Pembunuhan di Ladang Jagung Mojokerto, Polisi: Pelaku Tetangga Korban
SURABAYA, iNews.id – Polisi mengungkap kasus pembunuhan pria di ladang jagung kawasan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Pelaku berjumlah dua orang, dan bertetangga dengan korban.
Para pelaku yakni, Priono (38), warga Kelurahan Kejagan, Kecamatan Trowulan dan Dantok Narianto (35), warga Kelurahan Tambakagung, Kecamatan Puri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan,
hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku adalah teman korban. Bahkan, salah satu dari mereka merupakan tetangga korban.
"Pelaku Priono satu kampung dengan korban. Jadi mereka ini saling kenal," kata Barung saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Selasa (14/5/2019).
Hasil penyelidikan sementara, kasus pembunuhan ini dilakukan secara terencana. Karena itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 Sub 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.