Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Rosida Gadis Banyuwangi yang Tewas Dibakar Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:56:00 WIB
Pembunuh Rosida Gadis Banyuwangi yang Tewas Dibakar Ditangkap Polisi
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat ekspose kasus pembunuhan Rosidah yang tewas dengan cara dibakar. (Foto: iNews/Eris Utomo)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUWANGI, iNews.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap Rosida, gadis 18 tahun yang tewas dibakar di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) terungkap. Polisi menangkap terduga pelaku yang merupakan teman kerja korban.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, identitas pelaku pembunuhan yakni Ali Heri Sanjaya (25) warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dia ditangkap di lokasi persembunyian dalam sebuah hotel di Jalan Brawijaya, Selasa (28/1/2020) dini hari.

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku lantaran coba melarikan diri. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.

“Pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan motor. Mereka teman satu tempat kerja. Dia kemudian memukul leher korban sebelah kiri dengan kayu hingga tak sadarkan diri di lokasi yang sudah dipersiapkan,” ujar Arman saat ekspose di Polresta Banyuwangi, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, saat korban pingsan akibat dipukul, pelaku masih sempat mengecek nadi pelaku di bagian leher. Dia ingin memastikan jika korban benar-benar telah tewas.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban untuk membeli bensin dan kembali ke lokasi awal pembunuhan. Selanjutnya dia menggendong tubuh korban dan menempatkannya di antara tumpukan kayu. Bensin yang dibeli kemudian disiramkan ke tubuh korban dan dibakar.

“Usai membakar korban pelaku meninggalkan TKP. Dia menjual motor dan ponsel korban,” katanya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab pelaku telah merencanakan membunuh korban seminggu sebelum eksekusi.

“Motifnya sakit hati karena korban sering memanggil pelaku gendut di muka umum,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku pembunuhan ditahan Mapolresta Banyuwangi. Dia diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman maksimal seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut