Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ART di Makassar Gasak Emas Majikan Rp700 Juta, Uangnya Dipakai Beli Rumah dan DP Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Toko di Malang Ini Disekap Majikan gegara Tak Penuhi Target Penjualan

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:16:00 WIB
Pegawai Toko di Malang Ini Disekap Majikan gegara Tak Penuhi Target Penjualan
Seorang pegawai perempuan di Malang mengaku disekap majikan dalam kamar. (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Seorang pegawai perempuan berusia 18 tahun di Malang melapor ke polisi karena disekapmajikan. Karyawan toko berinisial GR warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini mengadu setelah dikunci di dalam kamar selama tiga hari karena dituduh menggelapkan uang. 

Bersama kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro, korban GR mendatangi Mapolres Malang untuk melaporkan semua tindakan tak manusiawi majikannya. Pada laporan itu, korban juga membawa sejumlah bukti. 

Agus mengatakan, kejadian itu bermula saat korban dipaksa mencapai target penjualan sembako hingga Rp40 juta dalam sehari. Untuk menutupi target itu, korban menjual sembako di bawah harga pasar.

Selisih harga itulah yang membuat majikan korban marah. Selanjutnya, dia menghukum korban dengan cara mengunci di dalam kamar selama tiga hari. Selama penyekapan, korban hanya diberi makan satu kali dalam sehari. Kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi keluarganya. 

"Apa yang dilakukan majikan ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab, dia telah memperlakukan korban secara tidak manusiawi," katanya. 

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufiq membenarkan laporan dugaan penyekapan itu. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, polisi masih mendalami pengakuan korban. "Kasus ini masih didalami," ujarnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut