Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Satpol PP Kota Surabaya Digerebek Istri saat Berselingkuh di Kamar Hotel 

Sabtu, 17 April 2021 - 09:36:00 WIB
Oknum Satpol PP Kota Surabaya Digerebek Istri saat Berselingkuh di Kamar Hotel 
Anggota Sarpol PP dan istri pelaku sesaat setelah penggerebekan, Jumat (16/4/2021) malam. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Oknum anggota Satpol PP Kota Sirabaya digerebek istri saat berselingkuh di sebuah kamar hotel Jalan Karang Pilang, Jumat (16/44/2021) malam. Pelaku berinisial SS pun tak berkutik saat istrinya menangkap basah dirinya berduaan di dalam kamar dengan perempuan lain. 

Penggerebekan ini dilakukan istri dengan bantuan petugas Satpol PP, tempat suaminya berdinas serta aparat kepolisian. Usai tertangkap basah, oknum anggota Satpol PP tersebut langsung diinterogasi petugas di halaman hotel. Sedangkan perempuan yang diduga selingkuhannya  berada di kamar hotel. 

Komandan Kompi Pamdal Satpol PP Surabaya, Yoyok, mengatakan, penggerebakan dilakukan atas laporan istri pelaku, bahwa yang bersangkutan berselingkuh dan bermalam di sebuah hotel. "Dari laporan itu kami langsung datangi TKP bersama istrinya," katanya. 

Yoyok memastikan akan memberi sanksi tegas kepada oknum Satpol PP tersebut. Sedangkan proses hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada istri dan keluarganya. "Kami akan memproses sesuai aturan kedinasan. Pasti akan ada sanksi tegas," katanya. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, oknum Satpol PP yang berselingkuh langsung dipecat. "Benar. Inisialnya SS. Langsung kita berhentikan," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut