Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Sidang Aktivis Pati, Warga Salurkan Donasi ke Posko di Depan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Murka Dijatuhi Vonis Penjara 3 Tahun, Aktivis Antimasker Teriak lalu Serang Hakim

Jumat, 20 Agustus 2021 - 06:06:00 WIB
Murka Dijatuhi Vonis Penjara 3 Tahun, Aktivis Antimasker Teriak lalu Serang Hakim
Tangkapan layar aksi terdakwa mencoba menyerang majelis hakim usai pembacaan vonis di PN Banyuwangi. (Foto: iNews/Eris Utomo)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUWANGI, iNews.idAktivis antimasker yang didakwa kasus hoaks Covid-19 menyerang hakim Pengadilan TinggiBanyuwangi, Jawa Timur. Terdakwa yakni Yunus Wahyudi langsung murka usai mendengar vonis 3 tahun penjara lalu hendak memukul hakim, Kamis (19/8/2021).

Dia dinyatakan bersalah terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan vonis tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, Yunus secara tiba-tiba berteriak lalu melakukan percobaan penyerangan.

"Woy," kata terdakwa sambil melompat ke atas meja dan menyerang anggota Majelis Hakim.

Namun aksi terdakwa dengan sigap direspons aparat kepolisian yang melakukan penjagaan selama persidangan. Yunus langsung diamankan dan digelandang ke mobil untuk kemudian dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, Yunus akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Vonis terhadap Yunus satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Yunus sempat ditahan di Lapas Banyuwangi, namun Majelis Hakim mengabulkan permintaannya untuk menjalani isolasi  karena terdakwa terpapar Covid-19. Dia kemudian dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut