Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional
Advertisement . Scroll to see content

MUI Jatim Sampaikan Nota Keberatan atas Mundurnya KH Miftachul Akhyar

Minggu, 13 Maret 2022 - 14:57:00 WIB
MUI Jatim Sampaikan Nota Keberatan atas Mundurnya KH Miftachul Akhyar
MUI Jatim menyampaikan nota keberatan atas mundurnya Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyampaikan nota keberatan atas mundurnya KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI.

Nota keberatan itu tertuang dalam surat MUI Jawa Timur secara resmi bernomor A-13/DP-P/III/2022, tertanggal 9 Sya'ban 1443 H bertepatan 12 Maret 2022, ditandatangani Ketua Umum MUI Jatim KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah dan Prof Akhmad Muzakki (Sekretaris Umum MUI Jawa Timur).

"Menyikapi informasi pernyataan pengunduran diri KH. Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia seperti yang diberitakan secara luas oleh berbagai media, bersama ini Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur menyampaikan nota keberatan dan ketidaksetujuan atas pernyataan pengunduran diri tersebut," kata Prof Akhmad Muzakki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).

Dalam Nota Keberatan itu, disampaikan sejumlah pertimbangan, di antaranya, pertama, Surat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur kepada Dewan Pimpinan MUI Nomor: 162/MUI/JTM/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021 tentang Permohonan kepada Ketua Umum MUI agar tidak mundur dari jabatannya.

Kedua, aspirasi di lapangan yang menunjukkan keberatan atas pernyataan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI. Ketiga, kepentingan kemaslahatan yang lebih besar bagi agama, bangsa dan negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut