Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Menyentuh, Ini Isi Surat Maaf Pencuri di Sidoarjo saat Kembalikan Barang kepada Korbannya 

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:53:00 WIB
Menyentuh, Ini Isi Surat Maaf Pencuri di Sidoarjo saat Kembalikan Barang kepada Korbannya 
Korban menunjukkan surat permohonan maaf yang ditulis pelaku pencurian, Kamis (21/10/2021). (Foto: iNews.id/Pramono Putra).
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Pencuri di Sidoarjo ini benar-benar menyesali perbuatannya. Dia mengaku terpaksa mencuri karena kepepet, sedang dikejar-kejar pinjaman online (pinjol). 

Tak hanya mengembalikan barang curian, pelaku juga menulis surat permohonan maaf yang dutulis dengan bahasa Jawa dan berjanji untuk mengembalikannya. 

Janji itu disampaikan pelaku melalui surat yang ditulis dan diselipkan ke dalam barang curian yang dikembalikan. Berikut isi surat berbahasa Jawa yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia: 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Mohon maaf Mas Indris
Sejujurnya saya tidak berniat mencuri
Tapi keadaan saya benar-benar tertekan
Sebenarnya saya terjerat pinjol DKK
Saya sampai sekarang sudah menyerah pada kehidupan ini
Mohon maaf Mas Indris
Ini saja yang bisa saya kembalikan
Yang tidak ada sudah terpakai untuk membayar hutang
Jika suatu saat saya punya uang, pasti saya kembalikan
Tidak tahu nanti bagaimana caranya
Minta maaf yang sebesar-besarnya
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Diketahui, seorang pencuri di Sidoarjo menyampaikan permohonan maaf dan mengembalikan sebagian barang yang dicuri kepada korbannya. Seluruh barang yang dicuri dikembalikan, kecuali perhiasan emas seberat 4 gram dan sebuah cincin seberat 3 gram. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut