Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jatim Tetapkan WFH ASN Setiap Rabu, Hemat BBM 108.000 Liter per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak Gugatan Yusril, Demokrat Jatim: Kami Bersyukur Keadilan Telah Ditegakkan

Rabu, 10 November 2021 - 10:22:00 WIB
MA Tolak Gugatan Yusril, Demokrat Jatim: Kami Bersyukur Keadilan Telah Ditegakkan
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Dardak. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dibawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Uji materi ini disampaikan pemohon Muh Isnaini Widodo melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. 

Keputusan MA itu pun disambut gembira DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim). Mereka mengaku bersyukur dan menyebut keputusan MA tersebut sebagai sebagai tindakan yang adil. 

"Kami semua di Jawa Timur bersyukur atas keputusan MA tersebut. Keadilan di negeri ini sudah ditegakkan dengan baik," kata Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, Rabu (9/11/2021).

Wakil Gubernur Jatim ini mengatakan, setelah persoalan hukum tersebut tuntas partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. "Semoga ini menjadi penyemangat untuk insan Demokrat mengabdi tulus kepada rakyat," tuturnya. 

Diketahui, vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (9/11/2021). Pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut