Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana
Advertisement . Scroll to see content

Ketua PCNU Jember Gelar Hajatan saat PPKM, Panitia Didenda Rp10 Juta dan Dikurung 15 Hari

Sabtu, 31 Juli 2021 - 17:21:00 WIB
Ketua PCNU Jember Gelar Hajatan saat PPKM, Panitia Didenda Rp10 Juta dan Dikurung 15 Hari
Sidang pelanggaran protokol kesehatan yang digelar secara virtual di Kantor Satpol PP Jember, Jumat (30/7/2021) (Foto: Polres Jember)
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id - Hajatan yang digelar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), telah melanggar protokol kesehatan. Atas pelanggaran tersebut, panitia dikenakan pidana denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari.

Hukuman tersebut disampaikan dalam sidang virtual pelanggaran protokol kesehatan dengan proses penindakan di Kantor Satpol PP Jember. Sidang diawali dengan pemeriksaan beberapa saksi di lokasi pelaksanaan, termasuk dari pihak orang tua mempelai dan ketua panitia pelaksanaan hajatan yang dihadiri oleh Satgas.

Dalam sidang tersebut hadir ketua panitia penyelenggara acara hajatan di Desa Curahkalong, yakni Taufik Hidayat, yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Hari ini digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan. Dari sidang itu ada keputusan jelas, yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," kata Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto, Sabtu (31/7/2021).

Dia mengatakan, resepsi pernikahan terjadi di Ponpes Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, pada 28 Juli 2021 dan tidak mengikuti protokol kesehatan. Satgas bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan pernikahan anak Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau biasa dipanggil Gus Aab.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut