Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Penembak Mobil Pejabat Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 16 Maret 2018 - 20:58:00 WIB
Jadi Tersangka, Penembak Mobil Pejabat Surabaya Dijerat Pasal Berlapis
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan mobil pejabat Pemkot Surabaya yang ditembak. (Foto:iNews.id/Sony Hermawan)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idPolrestabes Surabaya, Jawa Timur menetapkan penembak mobil pejabatPemkot Surabaya berinisial Rm (38) sebagai tersangka.

Rm yang diketahui seorang pengusaha otomotif itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP juncto Pasal 406 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Perusakan. Akibat perbuatannya itu, Rm juga terancam hukuman dua tahun penjara.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Rm secara intensif di ruang penyidik Satreskrim.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP juncto Pasal 406 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan terhadap barang yang bukan miliknya,” katanya, Jumat (16/3/2018).


Disinggung motif tersangka melakukan penembakan, Lily enggan membeberkan lebih lanjut. Menurut dia, motif tersebut hingga kini masih didalami penyidik. “Belum, pemeriksaan masih berlangsung terus,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut