Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajar di Serdangbedagai Tewas Dikeroyok, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

Ini Hukuman bagi Pelaku Zina di Zaman VOC, Kepala Dibenamkan ke Air sampai Mati

Jumat, 24 Februari 2023 - 05:18:00 WIB
Ini Hukuman bagi Pelaku Zina di Zaman VOC, Kepala Dibenamkan ke Air sampai Mati
Hukuman mati bagi para pelaku zina di masa VOC Belanda. (Foto: Commons Wikimedia)
Advertisement . Scroll to see content

BLITAR, iNews.id - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Belanda pernah berkuasa di Hindia Belanda (Indonesia). Selama masa kependudukan VOC, para pelaku zinadihukum mati.

Bukan tanpa alasan, zaman itu perzinahan dianggap sebagai pelanggaran serius. Pelakunya pun dijatuhi hukuman secara kejam, seringkali disiksa sampai meregang nyawa.

Bagi kolonial Belanda, pelanggaran seks atau zina merupakan perbuatan tabu yang tak termaafkan. Salah satu pelaku zina yang sempat menghebohkan publik Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1639 adalah Catrina Casembroot.

Perbuatan zina Catrina dilakukan pada saat suaminya masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Hasratnya memang liar. Diam-diam dia menjalin hubungan terlarang dengan banyak laki-laki.

“Catrina juga dituduh menggunakan sihir, jampi-jampi serta ramuan minuman untuk memaksa laki-laki memenuhi hasrat seksualnya,” demikian dikutip dari buku Bukan Tabu di Nusantara (2018), Jumat (24/2/2023).  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut