Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek 3 Home Industri Petasan, Polisi Sita 70 Kg Peledak dan 2.237 Mercon Siap Edar

Senin, 03 Mei 2021 - 16:24:00 WIB
Gerebek 3 Home Industri Petasan, Polisi Sita 70 Kg Peledak dan 2.237 Mercon Siap Edar
Barang bukti petasan disita dari tiga home industry petasan di Mojokerto. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Polres Mojokerto menggerebek tiga industri rumahan pembuatan petasan dan bubuk peledak. Sebanyak 69,5 kg bubuk peledak dan 2.237 petasan siap edar diamankan dalam penggerebekan ini.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari penggerebekan ini pihaknya meringkus pemilik pabrik, Mulyadi (46).

"Tersangka Cak Mul (Mulyadi) meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (3/5/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai barang bukti dari rumah Mulyadi. Barang bukti itu meliputi 6,5 kg bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 kg, 5 kg bubuk petasan, 2 kg belerang, 4 kg potasium, 0,5 Kg bubuk sendawa, 1,5 kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci dan alat aduk.

"Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut