Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Gadis Pelayan Angkringan di Jombang Diperkosa 3 Pria, 1 di Antaranya Bos

Selasa, 29 April 2025 - 21:36:00 WIB
Gadis Pelayan Angkringan di Jombang Diperkosa 3 Pria, 1 di Antaranya Bos
Polisi menangkap tiga pelaku pemerkosaan gadis pelayan angkringan di Kabupaten Jombang, Selasa (29/4/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Seorang gadis pelayan angkringan berinisial M (15) di Kabupaten Jombangdiperkosa tiga pria secara bergiliran. Seorang pelaku di antaranya merupakan bos angkringan tempat korban bekerja.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku melarikan diri. Namun, mereka akhirnya tertangkap. Ketiganya masing-masing berinisial KA (51), JT (21, dan KM (19) warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, aksi pemerkosaan itu sudah direncanakan oleh KA dengan memanggil korban agar ke tempat kerjanya.

“KA kemudian memerintahkan korban melayani dirinya dan dua temannya usai minum minuman keras. KA juga memaksa korban minum miras,” katanya, Selasa (29/4/2025). 

Usai pesta miras, kata dia, pelaku KA kemudian memerintahkan kedua anak buahnya untuk membawa korban ke area persawahan yang sepi.

“Di tempat tersebut, KA memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara mengancam akan membunuh korban jika menolak. Korban hanya bisa pasrah menuruti kemauan majikannya tersebut,” ujarnya. 

Usai melayani nafsu bejat KA, korban ternyata juga dipaksa melayani dua teman bosnya secara bergilir. KA kemudian memberikan uang Rp50.000 kepada korban dan mengancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Orang tua korban kemudian mencari korban dan menemukannya di rumah majikan. Curiga dengan kondisi anaknya, orang tua korban kemudian menginterogasi anaknya tersebut hingga mengaku telah diperkosa oleh majikan dan dua temannya.

Tak terima dengan peristiwa yang dialami putrinya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut