Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu
SURABAYA, iNews.id - Eksekusi rumah mewah senilai Rp5 miliar di Kota Surabaya, Jawa Timur, berlangsung ricuh, Selasa (9/6/2026). Juru sitaPengadilan Negeri Surabaya terpaksa menjebol pintu rumah yang dikunci dan digembok penghuni setelah termohon eksekusi menolak keluar.
Rumah mewah dua lantai tersebut berdiri di atas tanah seluas 330 meter persegi. Eksekusi dilakukan setelah pemohon lelang tidak dapat memanfaatkan objek rumah karena penghuni menolak mengosongkan bangunan.
Kedatangan juru sita PN Surabaya yang dikawal polisi mendapat perlawanan dari penghuni rumah. Meski surat penetapan eksekusi telah dibacakan, termohon eksekusi Pomvilla Sugeng Putri tetap bertahan di dalam rumah bersama anaknya.
Juru sita akhirnya melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah. Namun, petugas sempat mengalami kendala karena pintu rumah dirantai dan digembok dari dalam.
Kuasa hukum pemohon, Dimas Edianto Putro mengatakan, kliennya membeli rumah tersebut melalui lelang. Namun, pemilik lelang tidak mau mengosongkan rumah sehingga pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya.
"Kami dari kuasa pemohon, klien kami membeli rumah dari lelang, akan tetapi pemilik rumah tidak mau mengosongkan rumah sehingga kami mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya, Selasa (9/6/2026)
Proses eksekusi sempat memanas karena penghuni rumah menolak keluar. Juru sita PN Surabaya juga sempat terlibat adu mulut dengan termohon eksekusi.
Setelah beberapa kali mencoba masuk, juru sita akhirnya berhasil menjebol dan membongkar paksa pintu rumah. Upaya itu dilakukan agar proses pengosongan dapat dilanjutkan sesuai penetapan pengadilan.
Dimas menyebut nilai lelang rumah tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar. Rumah itu menjadi objek eksekusi karena pemohon yang telah memenangkan lelang belum bisa menguasai bangunan.
"Nilai lelang kurang lebih Rp5 miliar," katanya.
Setelah pintu berhasil dibuka, petugas mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Pengosongan dilakukan untuk menyerahkan penguasaan objek kepada pemohon eksekusi.
Eksekusi rumah mewah tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 8 Oktober 2024. Proses ini dilaksanakan setelah termohon tetap menolak mengosongkan rumah secara sukarela.
Pemohon eksekusi dalam perkara ini yakni Tan Edison. Dia disebut tidak dapat memanfaatkan rumah tersebut meski telah memenangkan lelang senilai sekitar Rp5 miliar. Seluruh barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan paksa oleh petugas. Pengosongan dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian untuk mengantisipasi kericuhan lanjutan.
Eksekusi rumah mewah dua lantai itu menjadi perhatian warga sekitar. Petugas tetap berada di lokasi untuk memastikan proses pengosongan berjalan sesuai prosedur.
Editor: Donald Karouw