Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Identitas Pria Korban Pembunuhan Ditemukan di Sungai Jombang, Warga Kediri
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap, Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Jombang Ternyata Tetangga Korban

Selasa, 21 April 2026 - 20:18:00 WIB
Ditangkap, Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Jombang Ternyata Tetangga Korban
Polisi menangkap pembunuh pria yang jasadnya ditemukan di sungai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (12/4/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Polisi menangkap pembunuh pria yang jasadnya ditemukan di sungai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (12/4/2026). Pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi.

Pelaku utama bernama Slamet Mahmudi (43), warga Kediri, ditangkap bersama Abdul Muntolib yang diduga membantu menghilangkan barang bukti. Keduanya kini telah ditahan di Polres Jombang.

"Tersangka ini alamat sama dengan korban, Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin, Selasa (21/4/2026).  

Dia mengungkapkan, korban bernama Anang Sularso (33), warga Gurah, Kediri. "Korban sudah diketahui identitasnya, yaitu inisial AS usia 33 tahun alamat di Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri," ucapnya.  

Jasad korban, sebelumnya ditemukan warga tersangkut di beton pembatas sungai di Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam, dengan luka sabetan senjata tajam di bagian leher.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pembunuhan terjadi di wilayah Purwoasri, Kediri. Pelaku menghabisi korban menggunakan golok sebelum akhirnya membuang jasadnya ke sungai di wilayah Jombang.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku meminta bantuan Abdul Muntolib. Keduanya melucuti pakaian korban, lalu membuang tubuh korban ke sungai. Sementara barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor, pakaian, dan senjata yang digunakan, dibuang ke Sungai Brantas.

Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti.

Dia menyampaikan, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Abdul Muntolib dijerat pasal penghilangan barang bukti dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut