Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Karyawan Bobol Brankas Pabrik Makanan Beku di Makassar, Gasak Uang Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Demi Lamar Pacar, Pemuda di Sidoarjo Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp500 Juta

Selasa, 09 Juni 2026 - 18:40:00 WIB
Demi Lamar Pacar, Pemuda di Sidoarjo Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp500 Juta
Polisi menangkap pemuda yang nekat membobol brankas berisi emas senilai Rp500 juta untuk biaya melamar pacar di Sidoarjo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id – Seorang pemuda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi usai membobol brankas berisi emas senilai Rp500 juta. Aksi nekat tersangka berinisial ABS (26) menggasak barang berharga milik majikannya itu lantaran terdesak kebutuhan biaya untuk melamar pujaan hatinya.

ABS diketahui karyawan bagian teknisi yang tercatat sebagai warga Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Aksinya terbongkar setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam di internal perusahaan.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Moh Rofik, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi korban yang menyadari brankasnya telah dibobol.

"Hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku ABS yang merupakan orang dalam. Saat kami interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dengan motif butuh biaya untuk melamar kekasih," ungkap Iptu Moh Rofik, Selasa (9/6/2026).
Aksi nekat itu dilancarkan ABS dengan memanfaatkan situasi kantor yang sepi saat jam pulang kerja. Ketika seluruh karyawan telah meninggalkan area pabrik yang berlokasi di Kawasan Seruni, Gedangan, Sidoarjo, pelaku mulai mengeksekusi rencana jahatnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi pelaku terbilang cukup cerdik. ABS menyusup ke dalam ruang pribadi milik pemilik perusahaan dengan cara memanjat dan membobol plafon ruangan. 

Setelah berhasil turun ke dalam ruangan, ia mencari kunci brankas tersembunyi yang berada di sekitar tempat tersebut. Tanpa kesulitan, pelaku kemudian membuka lemari tempat brankas diletakkan dan menyikat habis logam mulia serta perhiasan senilai Rp500 juta yang disimpan di dalamnya.

Guna kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini ABS telah resmi ditahan di Mapolresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, pemuda ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut