Demi Lamar Pacar, Pemuda di Sidoarjo Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp500 Juta
Selasa, 09 Juni 2026 - 18:40:00 WIB
Guna kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini ABS telah resmi ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, pemuda ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki