Buntut Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan, Polisi Periksa Kontraktor
MALANG, iNews.id - Polres Malang memanggil dan memeriksa saksi kunci dari perusahaan yang disebut memerintahkan pembongkaran pagarStadion Kanjuruhan. Perusahaan tersebut yakni CV Anam Jaya Teknik (AJT).
Pembongkaran pagar itu diketahui atas perintah Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugerah Citra Abadi.
Direktur PT Anugerah Citra Abadi Bambang Judo Utomo pun mengaku ada tiga pertanyaan yang harus dijawabnya panjang lebar, termasuk beberapa bukti yang dibawanya.
Dia mengaku terkejut dengan pernyataan CV yang membongkar pagar Stadion Kanjuruhan pasca tragedi kemanusiaan.
"Saya selaku Direktur PT Anugerah Citra Abadi mengaku terkejut dengan adanya SPK (Surat Perintah Kerja). Jadi SPK itu semuanya bodong. Tidak ada SPK itu, apalagi yang menyangkut namanya bapak komisaris saya, Bapak Iwan Kurniawan," ucap Bambang Judo Utomo, di Mapolres Malang, Rabu (14/12/2022).