BPIP Beri Bantuan kepada Masyarakat dalam Bentuk Advokasi Negatif dan Positif
LUMAJANG, iNews.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memilki Direktorat Advokasi yang berfungsi untuk membantu masyarakat. Bantuan tersebut berupa advokasi negatif dan juga positif.
Plt Deputi Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Dr Ani Purwanti mengatakan, Direktorat advokasi memiliki tiga sub-direktorat, salah satunya Direktorat Pendampingan. Pendampingan advokasi ini dibagi dua yakni advokasi negatif dan positif.
“Untuk yang advokasi negatif, BPIP memberikan pendampingan secara hukum kepada masyarakat yang mengalami masalah atau yang merasa nasionalisme terusik,” katanya, Minggu (27/9/2020).
Dia mengambil contoh, kasus anak sekolah tak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di Malang, Jawa Timur. Sekolah ini lantas memberikan tindakan terhadap siswa tersebut.
Namun, tindakan dari sekolah itu tak diterima oleh orang tua siswa. Mereka menggugat sekolah secara hukum ke pengadilan.