Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Pemuda Ini Bawa Kabur Siswi SMP di Surabaya lalu Memperkosanya 12 Kali

Senin, 21 Maret 2022 - 23:09:00 WIB
Bejat, Pemuda Ini Bawa Kabur Siswi SMP di Surabaya lalu Memperkosanya 12 Kali
Polisi menunjukkan barang bukti pemerkosaan siswi SMP oleh pemuda di Surabaya, Senin (21/3/2022). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pemuda di Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Pujianto (21) ditangkap karena membawa kabursiswi SMP hingga beberapa hari dan memperkosanya. 

Bermula dari perkenalan di media sosial, pelaku dan korban TR (14) warga Kalijudan, Surabaya bertemu lantas berkeliling Kota Surabaya. Di tengah perjalanan, korban diajak ke sebuah kamar kos dan disetubuhi. 

Hasil penyelidikan polisi, korban dibawa kabur pelaku selama 25 hari. Selama kurun waktu itu korban diajak ke tempat kos di kawasan Gubeng dan diperkosa hingga 12 kali. 

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tidak lantas memulangkan korban, tetapi justru membawa ke tempat pamannya di Blitar. Di sana, pelaku berdalih bahwa korban merupakan istrinya. 

"Ironisnya, saat berada di Blitar, korban juga diperkosa oleh teman pelaku bernama Mamat. Sementara pelaku Pujianto ini pergi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (21/3/2022).   

Beruntung, tak berselang lama, korban berhasil kabur dan menghubungi keluarganya di Surabaya dan langsung dijemput di Blitar. Pada saat penjemputan tersebut, ayah korban berhasil membawa pula dua tersangka yang telah mencabuli anaknya dan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. 

"Untuk tersangka Mamad saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Blitar karena kejadian perkaranya di Blitar. Sedangkan tersangka Pujianto ditahan di Mapolrestabes Surabaya," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut