Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Bawa Pulang Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana dan Didenda

Jumat, 12 Juni 2020 - 09:10:00 WIB
Awas! Bawa Pulang Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana dan Didenda
Rekaman keluarga pasien PDP Covid-19 yang membawa pulang paksa jenazah di Surabaya. (Foto: iNews/Nur Syafei)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur (Jatim) mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa pulang paksa jenazah Covid-19 dari rumah sakit. Tindakan tersebut bisa dikategorikan tindak pidana, didenda dan juga membahayakan keluarga serta orang lain.

Tindakan jemput paksa jenazah Covid-19 ini melanggar Undang-Undang Karantina Nomor 6 tahun 2018. Selain itu, tindakan ini membuat dinas kesehatan harus melakukan tracing terhadap keluarga pasien, agar tidak terjadi klaster baru.

Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi mengatakan, peringatan keras ini untuk menanggapi dua peristiwa penjemputan paksa di Jatim beberapa waktu lalu. "Jika membahayakan orang lain bisa dipidana dan didenda," katanya, Kamis (11/6/2020).

Ketua Tim Tracing Gugus Tugas Covid-19 Jatim, dr Kohar Hari Santoso juga sependapat. Jika ada yang membawa pulang paksa jenazah Covid-19, maka harus dilakukan tracing.

"Ada juga kasus jenazah sudah melalui protokol Covid-19, sampai rumah dibongkar semua. Akhirnya orang sekitar tertular virus," katanya.

Maka dari itu, Gugus Tugas Covid-19 Jatim mengimbau agar masyarakat sadar bahaya Covid-19 yang mudah menular. Mereka berharap kasus pegambilan paksa jenazah tidak terulang kembali.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut