Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi
Advertisement . Scroll to see content

AS, Pencium Jenazah Covid-19 di Malang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2020 - 20:40:00 WIB
AS, Pencium Jenazah Covid-19 di Malang Ditetapkan Tersangka
Tersangka AS saat dijemput paksa di rumahnya kemarin.(foto: iNews.id/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id – Satreskrim Polresta Malang akhirnya menetapkan AS, pria yang mencium jenazah Covid-19 sebagai tersangka. AS dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa AS dan melakukan gelar kasus, Rabu (19/8/2020). Dalam gelar tersebut AS dianggap melakukan pelanggaran atas aksi merebut paksa jenazah Covid-19 di RST Soepraoen Malang beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami melakukan gelar. Untuk yang bersangkutan (AS) kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Malang Kombes Pol Loenardus Simarmata, Rabu (19/8/2020).

Namun, Leo memastikan AS tidak akan ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman dalam kasus tersebut maksimal hanya 1 tahun penjara. “Untuk sementara dia masih menjalani pemeriksaan di Maplesta Malang sambil menunggu hasil tes swab keluar,” ujarnya.

Pantauan iNews.id, AS diperiksa di ruang khusus. Bahkan petugas juga menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap level tiga. Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut