Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Foto Pembakar Gedung Negara Grahadi, Polda Jatim Masih Selidiki
Advertisement . Scroll to see content

Ancam Sebar Video Bugil Pelanggan, Tukang Servis Komputer Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 - 11:32:00 WIB
Ancam Sebar Video Bugil Pelanggan, Tukang Servis Komputer Ditangkap Polisi
Seorang perempuan di Palembang dipergoki anak sedang berhubungan badan dengan pria lain. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Seorang tukang servis komputer di Bojonegoro diringkus polisi atas dugaan pemerasan terhadap pelanggan perempuan. Pelaku berinisial IG (35) warga Tanjungharjo ini sebelumnya mengancam akan menyebarkan foto maupun video bugil pelaku yang tersimpan dalam komputer yang diservis.

Modusnya, pelaku mengambil data pribadi korban dalam komputer atau laptop yang diservis. Lalu, pelaku menghubungi korban, mengancam akan menyebarkannya ke media sosial. 

Sebagai kompensasi, pelaku meminta tebusan uang hingga Rp10 juta agar foto maupun video pribadi aman. Namun, bila tidak bisa membayar, pelaku memaksa korban untuk tidur bersama.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, sedikitnya terdapat tiga orang korban yang diperas tersangka. Mereka mengaku diperas pelaku hingga Rp10 juta agar foto dan video pribadi tidak disebar. Namun, pihaknyan menduga masih ada korban lain yang tidak berani melapor.

"Beberapa korban takut data disebar, sehingga terpaksa membayar. Setelah itu mereka melapor kepada kami," katanya, Selasa (25/5/2021).

Eva mengatakan berdasar laporan itu, polisi akhirnya mengintai pelaku saat hendak mengambil uang tebusan korban dan ditangkap. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai hasil pemerasan Rp2,7 juta, data foto dan video para korban serta bukti percakapan antara pelaku dan korban.

Atas perbuatab ini, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI, Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Ekektronik. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut