SURABAYA, iNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim menetapkan tujuh lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebagai tempat pertolongan pertama bagi warga binaan yang bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus korona. Ketujuh lapas itu antara lain Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Lapas Kelas IIA Kediri, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dan Lapas Kelas IIA Pamekasan.
“Tujuh lapas untuk ODP ini merupakan langkah antisipasitif kami dalam mencegah penyebaran virus korona. Apalagi, di Jawa Timur, perkembangan virus korona ini semakin besar,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin (23/3/2020).
Kemenhub Tiadakan Seluruh Mudik Gratis Lebaran akibat Corona
Penyebaran virus corona ini, lanjut Krismono, relatif sulit terdeteksi dan bisa mengenai seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, perlu upaya penanganan yang khusus dan komprehensif untuk mengatasinya.
“Terlebih kepada Pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada lapas/ rutan yang masuk kategori kelompok rentan terkena berbagai penyakit menular,” ujarnya.
Cak Imin Ajak Parpol Bersatu Perangi Corona
Kristiono menambahkan, ketujuh lapas itu nantinya akan menjadi rujukan bagi lapas lain yang memiliki warga binaan yang masuk dalam ODP virus corona. Meski begitu, Krismono tetap meminta kepada seluruh lapas/ rutan di Jatim untuk menyediakan ruangan khusus untuk merawat warga binaan yang menunjukkan tanda-tanda terpapar corona.