Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:51:00 WIB
3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi
Tiga hakim tersangka suap kasus vonis bebas Ronald Tannur ditahan dalam ruang tahanan isolasi di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 14 hari. (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditahan dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. Ketiganya yakni Erintuah Damanik, Mangapul  dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim itu ditahan bersama dengan 43 tahanan lain di rutan tersebut. Penahanan dilakukan di Kejati Jatim karena tempat perkara ada di wilayah hukumnya.

“Ini lokus-nya berada di wilayah hukum Kejati Jatim. Maka, kami mensupport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahanan pun dititipkan di cabang rutan di Kantor Kejati Jatim,” ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Kamis (24/10/2024).

Mia menjelaskan, penempatan tahanan di ruang isolasi  sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru. Dia menyebut untuk saat ini kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim untuk 90 orang, namun baru terisi sekitar 40 orang, ditambah tiga hakim sehingga total tahanan kini berjumlah 43 orang.

“Berdasarkan SOP, tahanan yang baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut