Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

2 Pencuri Pipa Tembaga Dituntut 1 Tahun Penjara, Pelaku Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:35:00 WIB
2 Pencuri Pipa Tembaga Dituntut 1 Tahun Penjara, Pelaku Minta Keringanan Hukuman
Kedua terdakwa menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)
Advertisement . Scroll to see content

GRESIK, iNews.id – Dua pencuri pipa tembaga milik PT Anugrah Mulia Bagia (AMB) di Gresik, Jawa Timur (Jatim) dituntut hukuman satu tahun penjara. Keduanya meminta keringan hukuman dengan alasan merupakan tulang punggung keluarga.

Slamet Joko Santoso dan Hariyono Priyo Susilo dianggap terbukti bersalah melakukan aksi kejahatan mencuri barang tanpa persetujuan pemilik. "Masing-masing terdakwa dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Novi N Temmar, saat sidang via online di PN Gresik, Rabu (30/9/2020).

Mendengat tuntutan tersebut, keduanya meminta keringanan hukuman dengan alasan harus mencari nafkah untuk keluarga.

"Minta keringanan yang mulia, kami janji tidak akan mengulangi lagi," ujar terdakwa Slamet Joko Santoso.

Sementara Majelis Hakim yang diketuai Eddy mengatakan, permohonan keringanan akan menjadi pertimbangan majelis. Dia berpesan jika kedua terdakwa sudah keluar tidak melanggar hukum lagi.

"Sidang putusan digelar Rabu depan," kata Eddy sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut